“Untuk penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU Kabupaten, sebenarnya sampai tanggal 3 Maret. Nah, untuk rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten, itu berlangsung sejak tanggal 3 – 5 Maret,” terang Ade.
KPU pun mengakui, bahwa pergerakan penghitungan di tingkatan kecamatan lambat, karena adanya dinamika keberatan saksi.
Sehingga, mau tidak mau keberatan-keberatan tersebut harus diselesaikan dulu.
Terlepas dari situ, khusus untuk di Baturaja Timur, TPS-nya memang banyak. Ada 319 TPS.
Lalu dinamika macam apa yang terjadi? Yang jelas kata Ade, banyak. Tidak bisa disebutkan satu persatu.
“Ya.. yang namanya keberatan itukan variatif. Macam macam. Namun, sejauh ini bisa tertangani di masing-masing kecamatan. Intinya, masalah di kecamatan harus diselesaikan dulu, makanya itu yang membuat lama,” terangnya.
Lalu seperti apa pleno di tingkat KPU nantinya? Ade menjelaskan, untuk di tingkat KPU itu nanti pencocokan D hasil.
Komentar