“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Ditambahkan Akhirudin, adapun persyaratan batas usia menikah bedasarkan UU yang telah ditetapkan Pemerintah yakni. Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”tuturnya.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai. Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur dibawah 19 tahun. (HRS)
Komentar