HARIANRAKYAT.CO.ID – Pernikahan anak dibawah umur masih banyak terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Per bulan Maret tahun 2022 saja, Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menikahkan 21 pasangan anak dibawah umur. Setelah melalui proses persetujuan dari Pengadilan Agama Baturaja.
Kepala KUA Akhiruddin, S.Ag menjelaskan, kebanyakan anak berusia 19 tahun kebawah yang melangsungkan perikahan. Dari jumlah 21 anak, masing-masing terdiri dari umur 16 tahun berjumlah 3 orang wanita, umur 17 tahun berjumlah 9 orang dengan rincian 3 laki-laki dan 6 perempuan serta umur 18 tahun tercatat ada 9 anak perempuan.
“Pemerintah hanya mengatur batas umur untuk menikah. Batas usia minimal perempuan yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019,” jelasnya.
Adapun dalam aturan baru tersebut menyebut bahwa, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Komentar