oleh

Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Dibawah Umur Apresiasi Kerja Cepat Polres OKU

Dikatakan Susanto, dengan adanya keterangan dari orang tua korban, kami selaku kuasa hukum mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU pada tanggal 6 juni 2022 dengan nomor laporan :STTP/86/VI/2022/SPKT.

“Alhamdulillah pada saat itu laporan langsung di terima dari pihak kepolisian Polres OKU, dan langsung dilakukan proses oleh pihak kepolisian, dan pada malam kamis (22/06) pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,” kata Susanto.

Lanjut Susanto, informasi yang di dapat penangkapan terhadap tersangka RA, dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPDA Ahmat Astian, S.E. beserta anggota unit Reskrim PPA serta gabungan, dari unit Resmob Singa Ogan, pihak kepolisian melakukan penangkapan di kediaman tersangka RA dan tanpa ada perlawanan.

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit

Dengan telah ditangkapnya tersangka RA, harapan dari Tim Kuasa Hukum Korban kepada pihak kepolisian Polres OKU agar perkara ini cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU.

Masih di tempat yang sama Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., dan Khair Sya’ban Oktorudy S.H. menambahkan, tersangka RA yang merupakan teman akrab dari kakak ipar korban mendatangi rumah O yang berada di Kecamatan Semidang Aji, kemudian tersangka RA masuk ke dalam kamar O melalui jendela kamar korban, setelah berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka RA yang diketahui sudah punya istri dan anak itu dengan berbagai macam bujuk rayu akhirnya berhasil menyetubuhi korban.

Komentar