HARIANRAKYAT.CO.ID – Selaku kuasa hukum kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengapresiasi pihak Polres OKU, yang telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun didalam surat kuasa tim kuasa hukum korban terdiri dari Susanto S.H.,M.H., Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., Khair Sya’ban Oktorudy S.H., Amirullah, S.H., dan Arif Alfajri, S.H., menyampaikan ucapan terima kasihnya karena telah bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur pada hari Kamis (22 Juni 2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal ini di sampaikan oleh Susanto S.H.,M.H., dan di dampingi Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., serta Khair Sya’ban Oktorudy S.H., pada saat Jumpa Pers di Kantor Hukum Moenzar Law Firm atau tepatnya disamping Hotel Gran Zuri Baturaja, (23/6/22 ).
“Kami menerima surat kuasa dari orang tua korban, dan korban sendiri berinisial O, yang mana bedasarkan dari keterangan tersebut bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka RA yang tinggal diwilayah Kabupaten OKU ,” katanya.
Komentar