Atas koordinasi dengan Inspektorat OKU, tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejari OKU telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud. Dan ditemukan jumlah kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Hendri Dunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024, bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar