oleh

Mantan Kepala BPBD OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

“Sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 saksi,” imbuhnya.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, perhari ini sampai 20 hari kedepan, kedua tersangka tersebut ditahan pihak Penyidik Kejari OKU di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Baturaja. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejari OKU OKU Nomor: PRINT-488/ L.6.13/ Fd.1/ 07/ 2024 tanggal 04 Juli 2024 dan Nomor: PRINT -489/ L.6.13/ Fd.1/ 07/ 2024 tanggal 04 Juli 2024.

“Penyidik Kejaksaan berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, kegiatan ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola Anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi,” tandasnya. (ril/win)

Baca Juga :  Lagi!! KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus OTT OKU, Bupati Juga?

Komentar