HARIANRAKYAT.CO.ID – Belum Maksimalnya penerapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menarik perhatian kalangan wakil rakyat di gedung DPRD setempat.
Dalam hal ini, Dewan berwacana akan melakukan kajian terhadap pelaksanaan IMB yang dinilai kurang optimal.
Mengapa? Januar Alfi SE, anggota Komisi III bidang pembangunan DPRD Kabupaten OKU, melihat masih ada pendirian bangunan di OKU yang tidak mengantongi IMB.
“Masih ada pendirian bangunan yang tidak mengantongi IMB. Kami berupaya untuk mengoptimalkan Perda OKU terkait penerbitan IMB ini. Ini ada apa?, kok masih ada bangunan yang tidak mengantongi IMB, apakah proses penerbitannya berbelit-belit atau seperti apa. Regulasi ini perlu disempurnakan,” kata Januar kepada portal ini, Sabtu (18/9/21).
Untuk itu, lanjut Januar, pihaknya melakukan pendalaman dan tukar menukar informasi terkait Perda tentang IMB. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung beberapa waktu lalu bersama sejumlah anggota DPRD OKU dari Komisi III.
“Kami mencoba menggali informasi seperti apa penerapan IMB di Kabupaten Pesisir Barat, mengingat daerah tersebut memiliki aturan yang cukup baik dalam hal penerbitan IMB, selain itu dalam pendirian bangunan terkesan tertib,” ungkapnya seraya mengatakan hal itu perlu dicontoh dan diterapkan di Kabupaten OKU. (Rul)
Komentar