oleh

Ngaku Salah, Oknum Pegawai Disnaker Minta Maaf Kepada Wartawan

Lebih lanjut Wiwin mengatakan, wartawan berhak meliput apa saja terkecuali yang di sebutkan di atas tadi, dan wartwan tidak perlu mengunakan surat kuasa untuk meliput dan mencari inforrmasi

” Wartwan di undang dan tidak di undang mereka berhak untuk meliput dan itu memng tugas mereka, bahkan wartawan juga bisa menyamar demi untuk mendapatkan informasi, ” jelasnya

Wiwin juga meminta kepada seluruh pejabat publik diseluruh Instansi yang ada di OKU agar memahami tugas dan fungi wartawan, agar kedepan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami jangan dimusuhi pak, dan jangan juga ditakuti, karena tugas kami hanya mencari, mengumpulkan dan membuat berita, silakan temui kami dengan baik, karena kami memang menjalankan tugas, bukan meras atau memaksa,” pungkas Wiwin.

Baca Juga :  Kejari OKU Syukuran Tempati Gedung Baru Hibah dari Pemkab OKU, yang Nilainya Segini !!

Secara terpisah salah satu dari Organisasi IWO Radius, bahwa ada surat edaran keputusan Bupati tentang Undang-undang keterbukaan informasi publik yang disebarkan diseluruh istansi kabupaten OKU.

” Disitu sudah jelas bahwa undang- undang itu mengatakan tentang keterbukaan informasi publik, bahkan untuk informasi masalah anggaran juga bisa diberikan, terkecuali tentang informasi pertahan negara ini yang tidak boleh.” tungkasnya

Komentar