oleh

Terkait Gaji Yang Belum Dibayar, Marbun : Hasil Mediasi Akan Kita Sampaikan ke Managemen

Kuasa Hukum PT Alidaya bersama pekerja saat mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan : foto/Harison – harianrakyat.co.id

HARIANRAKYAT.CO.ID – PT Alidaya Sarana Sukses melalui kuasa hukumnya Marbun, SH mengatakan, hasil mediasi antara PT Alidaya Sarana Sukses dengan para pekerja yang belum di bayar gajih selama satu bulan kerja, teryata bukan karna pihak perusahaan meninggalkan hutang gaji pekerja tanpa ada pemutusan kerjasama yang baik.

Marbun, SH Menjelaskan , permasalahan yang sebenarnya, ketika ada persoalan mengenai barang barang yang ada di perusahaan tersebut, ada pemberi kerja kepada PT Alidayah Sarana Sukses, diperkerjakanla mereka sebanyak 22 orang dan mereka yang medistribusikan barang-barang yang ada di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Isi HUT ke 46, FKPPI OKU Bersama YPN-YESS Ziarah ke TMP dan Bagi Sembako

Untuk kontrak pemberi pekerja, itu sendiri selama satu tahun, sehinga perkerja dibuat Pekerja Dalam Waktu Tertentu ( PKWT ) selama satu tahun kontrak kerja.Kemudian di Bulan November 2021 pemberi kerja suda memberitahukan mengenai ada sejumlah barang yang hilang, yang tidak sesui dengan data pemberi kerja

kepada karyawan sudah diinformasikan bahwa pihak pemberi kerja komplain ada barang yang hilang dan pemberi pekerja mengklaim sekitar 700 juta perusahaan mengalami kerugian,” kata Marbun

Komentar