oleh

Nunggak 4 Bulan, Listrik Balai Desa Karang Dapo Dicabut PLN

Petugas PLN saat memutus listrik Balai Desa Karang Dapo

HARIANRAKYAT.CO.ID – Aliran listrik Balai Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan terpaksa diputus oleh pihak PLN Baturaja. Dicabutnya aliran listrik Balai Desa tersebut karena pihak desa menunggak tagihan listrik selama 4 bulan, terhitung dari bulan Januari sampai April 2022.

Kepala Desa Karang Dapo, Martina saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemutusan aliran listrik di Balai Desa yang dipimpinnya tersebut. Menurut Martina, pihaknya belum bisa membayar uang tunggakan rekening listrik lantaran masih menunggu ADD Non Siltap dicairkan oleh Pemkab OKU.

“Sebenarnya Desa bukan tidak mau membayar tagihan listrik tersebut. kami hanya meminta waktu kepada manager PLN Baturaja, sampai ADD Non SILTAP dibayarkan oleh pemerintah,” kata Martina.

Baca Juga :  Kajari OKU Lantik Kasi Pidum dan Kasi Datun yang Baru

Lantas apakah pemerintah Desa Karang Dapo tidak bisa mengambil uang dari kas Desa sembari menunggu dana Siltap dicairkan? Martina menyebutkan, sudah beberapa tahun terakhir pihak Desa Karang Dapo meutupi tagihan listrik. Namun untuk tahun ini kata Martina pihaknya sudah tidak bisa lagi menanggulangi pembayaran rekening listrik.

Komentar