HARIANRAKYAT.CO.ID – Proses pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami gangguan.
Kondisi ini mengakibatkan 10 dari 13 Kecamatan yang ada, tidak dapat melayani perekaman E-KTP.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Suryadi SE, Selasa (19/4/22).
Dikatakannya, bahaa pihaknya belum bisa melakukan pelayanan perekaman E-KTP dikarenakan adanya gangguan server di 10 Kecamatan di Kabupaten OKU.
Saat ini pihaknya tengah berupaya memperbaiki kerusakan tersebut.
“Sekarang kami sedang mengupayakan solusinya agar pelayanan perekaman KTP dapat segera dilaksanakan. Ini terjadi sudah sekitar sepekan terahir ini,” kata Suryadi.
Untuk sementara, lanjut dia, bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman E-KTP bisa dilakukan di Kecamatan Lengkiti, Ulu Ogan dan Kecamatan Peninjauan.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mengaku cukup kepayahan dengan adanya gangguan pelayanan perekaman KTP tersebut.
Terlebih bagi masyarakat kota Baturaja yang harus melakukan perekaman KTP di Kecamatan luar kota yang masih bisa melakukan pelayanan perekaman.
“Terpaksa harus melakukan perekaman ke Kecamatan Lengkiti dikarenakan di Kantor Disdukcapil sedang mengalami gangguan. Kami berharap agar kerusakan ini dapat segera diperbaiki agar masyarakat tidak lagi kesulitan untuk melakukan perekaman KTP,” kata Amel (37), warga Baturaja Timur. (Rul)
Komentar