oleh

Nunggak 4 Bulan, Listrik Balai Desa Karang Dapo Dicabut PLN

Ditambahkan Martina, bahwa pihaknya sudah mencoba mendatangi ke kantor PLN kami sudah meminta waktu sampai ADD cair. Namun tetap saja di putuskan meteran balai Desa karang Dapo.

”Tidak bisa kalo nunggak tagihan rek listrik selama 3 bulan keatas tetap di putus, walau punya desa, atau punya pemerintah, ungkap meneger pln saat saya temui di kantor PLN,” kata Martina. (HRS)

Baca Juga :  Stabilizer DPRD OKU 'Bau Busuk'! MARKAS Laporkan Dugaan Mark Up Rp400 Juta ke Polda Sumsel

Komentar