“Terkait hal tersebut perlunya Pemkab OKU untuk merumuskan langkah-langkah dan menelaah dalam rangka memenuhi semua kewajiban yang menjadi unsur perpanjangan perjanjian kerjasama.
Keberadaan Kantor Imigrasi juga berfungsi untuk menunjang aktivias dari Islamic Center Baturaja,” kata Edwar
Edwar juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten OKU merespon dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan perpanjangan PKS Imigrasi OKU. Perpanjangan PKS direncanakan selama 2 tahun kedepan. Segala hal yang menyangkut hibah bangunan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait.
Sebagai informasi jabatan PLH Bupati OKU dapat menandatangani perjanjian kerjasama dengan mengacu pada UU. No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yaitu pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir, PLT. Asisten II Setda OKU, Kaban Kesbangpol, Kadin PU Perkim, Sekban Kesbangpol, Sekretaris Inspektorat, Kabag Umum, Kabag Adm. Pembangunan, Kabag Tapem Plh. Kabag Kerjasama, Kassubag Bantuan Hukum, Kepala BKAD, Sekdin PU PR, Kabid Aplikasi Informatika, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM. (Joe)
Komentar