HARIANRAKYAT.CO.ID – Setelah menggeledah Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Ogan Ilir, Tim Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan di Kantor Pasar Indralaya dan kantor Pasar Tanjung Raja, Kamis, 17/2/2022.
Disela sela usai penggeledahan, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Hamdan mengaku belum siap memberikan statemen secara detail. Lantaran masih menunggu instruksi dari pimpinan.
” Lapor dan tunggu instruksi pimpinan. Belum bisa komentar banyak. Kalau di expose materi penggeledahan takutnya mengganggu penyelidikan.” kata dia.
Secara tak langsung, Hamdan mengungkapkan materi penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2019-2020 pada sektor pendapatan.
” Disayangkan kalau PAD tidak terserap pada masa itu,” imbuhnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, telah terjadi dugaan penggelapan dana retribusi pasar sebesar Rp 130 juta pada waktu jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Ogan Ilir di pimpin YH di era jabatan Bupati Ilyas Panji Alam. (Adee)
Komentar