Dengan kata lain, sembilan proyek ini hanya nama saja. Yang mengerjakan proyek hanya dua orang tadi ASS dan MFZ.
Tagih Janji Fee
Lalu, kata Ketua KPK UH dkk menagih janji kepada Nop terkait fee sembilan proyek pada menjelang lebaran (bulan puasa). Lalu terjadi pertemuan antara anggota dewan UH (komisi 2), FJ (komisi 3), dan MFR (Ketua Komisi 3).
Nop berjanji akan membayar fee dan cair sebelum lebaran. Dalam pertemuan itu, kata ketua KPK hadir Kadin PUPR, Nop, Kepala BPKAD dan Bupati OKU. Lalu, pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus uang muka beberapa proyek.
Lalu, MFZ menyerahkan uang sebensar Rp 2,2 M kepada Nop. Namun, Nop meminta MFZ menyerahkan uang tersebut kepada A yang PNS di Dinas Perkim. Sebelumnya, awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 M kepada Nop di rumahnya Nop. Lalu terjadi OTT KPK pada 15 Maret 2025. Barang buktinya adalah mobil fortuner, uang tunai dan dokumen elektronik lainnya.
Seperti diketahui, bahwa KPK RI telah menetapkan enam dari delapan orang terkena OTT di Kabupaten OKU, Sabtu (15/3/2025).
Komentar