oleh

PDAM Putuskan Sambungan Pelanggan Nunggak

HARIANRAKYAT.CO.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) melakukan eksekusi pemutusan pelanggan yang menunggak bayaran selama 3 bulan, di beberapa titik wilayah OKU, Rabu (05/01/2022 ).

“Iya ini hari pertama kita melakukan eksekusi pemutusan, kita dibentuk 8 tim eksekusi. Masing-masing tim akan mengeksekusi sebanyak 290 pelanggan khusus wilaya baturaja,” ungkap Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno melalui Kasubsi Humas PDAM, Elfanco.

Elfanco meyebutkan, untuk total tunggak tercatat sebesar Rp4 milyar lebih, dari jumlah pelanggang sebanyak 5000 pelanggan yang terbagi beberapa wilayah. Yakni, Kecamatan Lubuk Batang, kecamatan Lubuk Raja dan wilayah kota Baturaja.

“Tunggakan itu terjadi rata – rata di atas 3 bulan lebih, bahkan ada juga pelanggan yang menunggak sampai 35 bulan. Kegiatan ini akan berlangsung selama 1 bulan,” sebut dia.

Pihaknya juga menghimbau kembali kepada pelanggan yang menunggak tagihan rek air selama 3 bulan lebih untuk segara melakukan pembayarannya, agar terhindar dari pemutusan. (Har)

Baca Juga :  BKAD Tolak Hadiri RDP Soal Randis, DPRD OKU Curiga

Komentar