“Atau mereka yang Pemilu lalu terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri, kemudian harus kuliah di luar negeri, artinya menjadi pemilih di tingkat TPS luar negeri. Tentu semua komponen ini, KPU diharapkan dapat melayani. Arti kata tidak membatasi atau mengurangi hak pilih masyarakat di OKU,” pungkas Naning. (win)
oleh Harian Rakyat
Komentar