
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kabar mengejutkan muncul di last minute pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, 14 Februari 2024.
Salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Pembatalan ini resmi! Berdasarkan Keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 tentang pembatalan parpol peserta Pemilu anggota DPRD OKU, tertanggal 20 Januari 2024 lalu.
Dan rupanya, KPU OKU pun telah menyiarkan pembatalan Partai Gelora sebagai parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU, dengan surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024
Pengumuman resmi dengan menggunakan kop KPU OKU tersebut diteken langsung oleh Ade Satria Dwi Putra, selaku Ketua KPU OKU. Dan dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka, saat dihubungi portal ini Minggu (11/02/2024) malam, membenarkan kabar tersebut.
Kenapa? Ternyata dalam hal ini, Partai Gelora tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komentar