oleh

Dicoret dari Peserta Pemilu, Partai Gelora di OKU Sadar Diri

Bambang Hariyanto.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari daftar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lantaran tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.

Konsekuensi ini diterima dengan lapang dada oleh pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten OKU.

“Ya, gak apa-apa. Kita menerima. Karena memang itu peraturan dari KPU,” ujar Sekretaris DPD Partai Gelora OKU, Bambang Hariyanto MPd, dihubungi portal ini Senin (12/02/24).

LADK sendiri merupakan salah satu syarat utama peserta Pemilu. Dan Parpol wajib memberikan laporan dana kampanye.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 7 Januari lalu, laporan LADK ini tak bisa dipenuhi DPD Partai Gelora OKU.

Baca Juga :  Bukti Pemimpin Dicintai Masyarakat, Enos-Yudha dan HDCU Dapat Dukungan dari IKM OKUT

“Pada tanggal 7 Januari 2024 kita tidak bisa submit, sehingga di tanggal 12-nya kita konfirmasi lagi. Dan itu sudah melebihi limit waktu,” jelasnya.

Pihaknya, ujar Bambang, sadar diri dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada.

Komentar