oleh

Perlu Juga! Batas Usia Nikah Disosialisasikan ke Sekolah

Lebih lanjut dijelaskan dia, dalam UU Nomor 16 tahun 2019  tersebut, disebutkan bahwa batas usia minimal untuk perkawinan bagi laki-laki dan perempuan saat ini adalah 19 tahun.

Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

“Dalam aturan sekarang batas usia nikah minimal 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Kalau dulu kan, 16 tahun. Salah satu pertimbangannya adalah soal kematangan,” katanya.

Nah, sambung Liswan, sosialisasi yang dilakukan pun juga harus secara lengkap, termasuk mengenai dispensasi kawin.

Sebab, banyak pasangan nikah di bawah umur yang memanfaatkan adanya rekomendasi pengadilan. Seperti, karena pihak perempuan sudah hamil lebih dahulu.

Baca Juga :  BKSDA: Itu Macan Dahan Bukan Harimau

“Memang ada semacam nota kesepakatan dengan Pemda setempat soal dispensasi nikah di bawah umur. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi jangan pula memanfaatkan dispensasi ini,” tegas dia.

Di kesempatan itu, Liswan menyarankan kepada masyarakat yang dulunya sudah nikah tapi belum tercatat, untuk segera mengurus isbath nikah ke Pengadilan Agama (PA).

Komentar