oleh

Perlu Juga! Batas Usia Nikah Disosialisasikan ke Sekolah

“Dari sana baru ke KUA untuk mendapat kepastian hukum, seperti buku nikah. Kami (KUA) berkewajiban mengeluarkan buku nikah. Sehingga administrasinya bisa selamat, termasuk untuk masa depan anak-anaknya,” demikian Liswan. (win)

Baca Juga :  KEPALANG TANGGUNG! Kades Makartitama Melawan, Tolak SPj Tanah Restan

Komentar