Selain itu, PHB juga meminta agar rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat pendirian rumah ibadah, serta memperkuat tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi kebebasan beribadah.
“Beribadah adalah hak konstitusional, bukan izin dari negara,” tegas perwakilan PHB.
PHB berharap, regulasi baru nantinya benar-benar berpihak pada perlindungan hak warga, termasuk kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan.
“Negara harus hadir. Bukan diam di balik alasan kondusivitas,” pungkasnya. (RIL)









Komentar