oleh

PHB Gugat PB2M, Desak Perpres Kebebasan Ibadah

Data yang dihimpun PHB menunjukkan, sepanjang 2007–2022 terjadi ratusan gangguan terhadap peribadatan, mulai dari penolakan hingga perusakan tempat ibadah.

Mayoritas vs Minoritas

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai problem utama ada pada praktik mayoritarianisme. “Korban selalu kelompok yang sedikit dan dianggap lemah,” ujarnya.

PHB juga menyoroti lemahnya peran FKUB. Alih-alih jadi penjaga harmoni, forum ini justru dinilai kerap menjadi alat legitimasi kepentingan mayoritas di daerah.

Tak hanya itu, penghayat kepercayaan dan agama leluhur disebut kerap terpinggirkan karena tidak mendapat pengakuan setara dalam regulasi tersebut.

Desak Perpres, Hapus Syarat Diskriminatif

Atas berbagai persoalan itu, PHB mengajukan sejumlah rekomendasi tegas kepada pemerintah.

Baca Juga :  Kolaborasi Pusat - Daerah Kebut Proyek Lumut Balai 3 & 4

Pertama, Presiden diminta menerbitkan Perpres yang menjamin hak setiap warga memiliki rumah ibadah sesuai keyakinannya.

Kedua, mencabut PB2M yang dinilai intoleran dan diskriminatif.

Ketiga, menghapus syarat kuantitatif seperti dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar yang selama ini dianggap menjadi alat penolakan.

Komentar