HARIANRAKYAT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bunglai yang menewaskan 5 orang pada November 2021 lalu. Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum dengan hakim anggota Teddy Hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dan dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 November 2021. Selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (24/5/2022).
Dalam persidangan majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu, diantaranya perbuatan tetdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. “Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan
Komentar