oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Disertai Perampokan Anak Dibawah Umur

Kata Syafaruddin, saat ini pelaku Adrian sudah diamankan di Mapolres OKU untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di Unit PPA lebih lanjut. Pelaku sendiri dikenakan pasal pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUH Pidana dan atau pasal 363 KUH Pidana.

“Pelaku jierat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” pungkas Syafaruddin. (Joe)

Baca Juga :  BB dari 79 Perkara Pidana Dimusnahkan

Komentar