Dalam konteks pembaharuan hukum pidana, ini secara esensial mencakup bidang kebijakan hukum pidana yang erat kaitannya dengan kebijakan penegakan hukum, kebijakan kriminal, dan kebijakan social (Efendi & Hadana, 2022). Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana pada dasarnya adalah bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk memperbaharui substansi hukum, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melawan kejahatan guna melindungi masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan kemanusiaan demi mencapai tujuan nasional berupa perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial.
Pembaharuan hukum pidana perlu didasarkan pada politik hukum pidana dan politik kriminal yang mencerminkan aspirasi nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini dan di masa depan, agar dapat beradaptasi dengan perkembangan hukum dalam dunia yang maju.
Selain itu, pembaharuan hukum pidana bukanlah upaya yang berhasil jika orientasi nilai dari hukum pidana yang diinginkan sama dengan orientasi nilai dari hukum pidana lama yang merupakan warisan penjajah (KUHP WvS).
Komentar