
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjalin sinergi untuk melakukan sertifikasi terhadap 24.721 bidang tanah masjid dan musala.
Proses sertifikasi ini akan dilakukan tanpa biaya atau gratis, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta menghindari potensi konflik dan sengketa tanah di masa mendatang.
Namun, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai program tersebut.
“Kita belum bisa jawab karena turunannya kita belum dapat. Yang pasti itu program dari Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) dan ATR BPN. Pun juga bagaimana dengan mekanismenya,” ungkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kemenag OKU, Muhammad Ansori, Kamis (30/01/24).
Meski begitu, Ansori sedikit memberi bocoran, bahwa program ini tampaknya akan menyasar bagi Masjid – Musala yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
“Jadi, yang saya pahami program ini teruntuk bagi Masjid – Musola yang sudah terdaftar di SIMAS. Arti kata bukan usul baru. Di SIMAS itu Masjid – Musola akan mendapatkan nomor ID Nasional. Nah, disitulah mereka ambil datanya,” terangnya.
Komentar