oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana harus dirumuskan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan nilai.

Pembaharuan hukum pidana sebaiknya bersumber pada ide-ide dasar Pancasila, sebagai landasan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Ide-ide dasar Pancasila mencakup keseimbangan nilai dan ide di dalamnya, meliputi: 1. Religiustik, 2. Humanistik, 3. Nasionalisme, 4. Demokrasi, 5. Keadilan Sosial.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia dilakukan secara mendasar melalui berbagai pendekatan, sebagaimana diuraikan oleh Muladi (Lilik, 2023):

1. Pendekatan Evolusioner: Amandemen dilakukan melalui perundangundangan seperti UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Pendekatan Kompromi: Ditandai dengan penambahan Bab baru dalam Buku II KUHP, akibat ratifikasi tiga konvensi Internasional dengan UU No. 2 Tahun 1976, menambahkan BAB XXIX A tentang kejahatan Penerbangan.

 3. Pendekatan (Semi) Global: Dilakukan melalui pembentukan UndangUndang Khusus yang mencakup hukum acara pidana.

Komentar