Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana harus dirumuskan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan nilai.
Pembaharuan hukum pidana sebaiknya bersumber pada ide-ide dasar Pancasila, sebagai landasan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Ide-ide dasar Pancasila mencakup keseimbangan nilai dan ide di dalamnya, meliputi: 1. Religiustik, 2. Humanistik, 3. Nasionalisme, 4. Demokrasi, 5. Keadilan Sosial.
Pembaharuan hukum pidana Indonesia dilakukan secara mendasar melalui berbagai pendekatan, sebagaimana diuraikan oleh Muladi (Lilik, 2023):
1. Pendekatan Evolusioner: Amandemen dilakukan melalui perundangundangan seperti UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Pendekatan Kompromi: Ditandai dengan penambahan Bab baru dalam Buku II KUHP, akibat ratifikasi tiga konvensi Internasional dengan UU No. 2 Tahun 1976, menambahkan BAB XXIX A tentang kejahatan Penerbangan.
3. Pendekatan (Semi) Global: Dilakukan melalui pembentukan UndangUndang Khusus yang mencakup hukum acara pidana.
Komentar