4. Pendekatan Komplementer: Menggunakan sanksi hukum pidana untuk memperkuat sanksi hukum administrasi (“administrative penal law”).
5. Pendekatan Sinkronisasi Vertical: Terhadap konstitusi dalam rangka “judicial review” oleh Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia merupakan refleksi dari dinamika politik yang melibatkan sejarah panjang, interaksi lembaga negara, dan partisipasi masyarakat.
Politik hukum menjadi pilar utama yang membentuk dan mengarahkan perubahan hukum pidana, mencakup sejumlah elemen penting yang perlu diperhatikan dalam evaluasi keseluruhan proses pembaharuan.
Sejarah hukum pidana Indonesia, yang dimulai sejak masa kolonial hingga era reformasi, menjadi fondasi pembaharuan. Dinamika politik selama periode ini mencerminkan perubahan nilai, ideologi, dan kepentingan penguasa yang mencirikan pandangan hukum pidana.
Dalam konteks pembaharuan, politik hukum tidak hanya terbatas pada tingkat legislatif, tetapi juga melibatkan proses kebijakan publik, interaksi lembaga negara, dan partisipasi masyarakat.
Komentar