oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Berikut adalah beberapa metode penelitian yang dapat digunakan:

 1. Analisis Dokumen, Mengkaji dokumen-dokumen hukum, laporan parlemen, kebijakan pemerintah, dan dokumen resmi terkait lainnya untuk memahami landasan hukum yang ada dan perubahan yang diusulkan.

 2. Wawancara, Melakukan wawancara dengan para pembuat kebijakan, praktisi hukum, akademisi, aktivis masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan wawasan langsung tentang proses pembaharuan hukum, tujuan, dan dampaknya.

3. Survei Opini Politik, Melakukan survei untuk memahami pandangan masyarakat terkait dengan perubahan Hukum Pidana. Ini dapat membantu mengidentifikasi preferensi dan pemahaman masyarakat terhadap pembaharuan tersebut.

4. Analisis Kasus Hukum, Meneliti kasus-kasus Hukum tertentu yang mungkin terjadi katalisator atau hasil dari perubahan Hukum Pidana. Ini membantu dalam memahami implementasi dan efektivitas hukum baru.

 5. Studi Perbandingan Hukum, Melakukan studi perbandingan dengan negara-negara lain yang telah mengalami pembaharuan Hukum Pidana. Ini dapat memberikan wawasan tentang pendekatan terbaik dan dampak yang mungkin terjadi.

Komentar