6. Analisis Teori Hukum, Menganalisis teori-teori Hukum yang mendasari pembaharuan Hukum Pidana, seperti teori keadilan, teori penegakan hukum, atau teori hukum kritis.
Penggabungan beberapa metode di atas dapat memberikan pemahaman yang holistik tentang politik hukum dalam pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Pendekatan Interdisipliner ini penting untukmemahami kompleksitas faktor politik, hukum dan sosial yang terlibat dalam proses ini.
Pembaruan hukum pidana secara menyeluruh harus mencakup pembaruan pada hukum pidana materiil (substantif), hukum pidana formil (acara pidana), dan hukum pelaksanaan pidana (Nugroho, 2019).
Tujuan pembaharuan tidak akan tercapai sepenuhnya jika hanya salah satu bidang yang diperbarui sedangkan yang lain tidak. Pembaruan ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan.
Pembaruan ini berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS), yang dianggap sebagai sumber kode dan konsolidasi. Namun, seiring berjalannya waktu, KUHP dianggap tidak memadai untuk menangani berbagai masalah dan aspek perkembangan tindak pidana baru. Perubahan ini jelas sesuai dengan cara pemikiran dan keinginan masyarakat berkembang.
Komentar