oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Selain itu, KUHP saat ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip utama dan nilai-nilai sosiokultural, politik, dan sosiofilosofik yang ada di masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah KUHP masih layak dimasukkan ke dalam hukum positif Indonesia, terutama dalam hal hukum pidana (Irawati, 2019). Karena beberapa pasal atau delik telah dicabut dari KUHP yang berasal dari masa kolonial, itu bukanlah sistem hukum pidana yang utuh.

Namun, meskipun undang-undang baru di luar Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) merupakan produk nasional, mereka tetap terikat pada aturan umum KUHP (WvS) sebagai sistem induk yang berasal dari masa kolonial dan menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dengan sifat dogmatis dan substansial (Hamzani, 2022).

Dalam laporan simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional yang diselenggarakan di Semarang pada tanggal 29-30 Agustus, beberapa poin penting antara lain menyatakan (Irawati, 2019):

 1. Pembaharuan hukum pidana nasional pada dasarnya merupakan upaya langsung yang menyangkut martabat dan kedaulatan bangsa Indonesia, serta merupakan elemen kunci untuk mencapai tujuan nasional.

Komentar