2. Hingga saat ini, hukum pidana yang ditetapkan secara resmi di Indonesia masih berasal dari hukum kolonial Belanda, yang telah lama dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kemajuan masyarakat Indonesia. Meskipun beberapa undang-undang telah ditambahkan, mereka tetap tidak sesuai lagi.
3. Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia harus diubah karena alasan politis, sosiologis, psikologis, dan praktis. Repelita menguraikan upaya untuk membuat hukum pidana nasional yang sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia.
4. Pembaruan hukum pidana harus dilakukan secara menyeluruh, sistematis, dan bertahap, dengan mempertahankan prinsip-prinsip legalitas yang dipegang oleh Pancasila dan UUD 1945, dan mengikuti pola Wawasan Nusantara. Pembaruan ini harus mencakup hal-hal berikut: a. Hukum Pidana materil b. Hukum pidana formil c. Hukum pelaksanaan pidana
5. Untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum di dunia yang maju, pembaharuan hukum pidana harus didasarkan pada politik hukum pidana dan kriminal yang mencerminkan aspirasi nasional dan kebutuhan masa depan.
Komentar