oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

6. Dengan demikian, di bidang hukum dan kodifikasi, prinsip-prinsip yang telah ada harus dilanjutkan dengan mempertimbangkan keanekaragaman masyarakat Indonesia sebagai dasar. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum pidana yang tidak tertulis tidak lagi berlaku. Tujuan ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan hukum dan perasaan keadilan di kalangan masyarakat Indonesia yang beragam. Ini karena hukum pidana Indonesia didasarkan pada Pancasila, yang memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh diabaikan.

Selanjutnya, kebijakan yang diambil oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembaharuan hukum pidana melibatkan dua jalur:

 1. Pembaharuan perundang-undangan pidana yang bertujuan mengubah, menambah, dan melengkapi KUHP yang berlaku saat ini.

 2. Pembuatan konsep rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional untuk menggantikan KUHP yang berlaku saat ini.

Hukum Pidana dapat dianalisis melalui tiga sudut pandang yang berbeda, membentuk kerangka kerja kompleks dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia (Atmasasmita, 2012):

Komentar