oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

1. Hukum Pidana yang Diinginkan (Ius Constituendum) Sudut pandang pertama menitikberatkan pada konsep hukum pidana yang diinginkan atau seharusnya ada. Ini mencakup idealisme tentang bagaimana hukum pidana seharusnya dirancang untuk mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan norma-norma moral yang diakui oleh masyarakat.

2. Hukum Pidana yang Berlaku (Ius Constitutum atau Ius Operandum) Sudut pandang kedua mengeksplorasi hukum pidana yang berlaku saat ini, yang harus diimplementasikan oleh aparat penegak hukum. Konsep ini mencakup kerangka hukum yang sudah ada, melibatkan norma-norma dan aturan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam penegakan hukum sehari-hari.

3. Hukum Pidana yang Diterapkan (Ius Operatum) Sudut pandang terakhir menyoroti hukum pidana yang benar-benar diterapkan dalam kejadian konkret.

Ini mencakup bagaimana hukum pidana diimplementasikan dalam praktiknya, termasuk respons terhadap pelanggaran hukum dan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Sudarto menjelaskan konsep kebijakan kriminal atau politik kriminal dalam tiga makna yang saling terkait (Marbun, 2014):

Komentar