oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

 1. Makna Sempit Merupakan seperangkat prinsip dan metode yang menjadi dasar untuk menanggapi pelanggaran hukum pidana. Ini melibatkan pendekatan terhadap pelanggaran hukum yang berfokus pada aspek pidana.

2. Makna Luas Melibatkan seluruh fungsi dari aparat penegak hukum, termasuk proses kerja pengadilan dan polisi. Ini mencakup aspek operasional dari sistem penegakan hukum dalam menanggapi kejahatan.

3. Makna Paling Umum: Mencakup keseluruhan kebijakan yang diimplementasikan melalui undang-undang dan lembaga-lembaga resmi. Tujuannya adalah untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat, mencerminkan pendekatan yang lebih holistik terhadap politik kriminal.

Politik hukum tidak dapat dipisahkan dari kebijakan sosial, beriringan dengan kebijakan kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat, dengan tujuan tertentu. Dengan kata lain, politik hukum adalah upaya menyeluruh dalam menegakkan hukum, mencakup penanganan perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi atau sudah terjadi (onrecht in potente dan onrecht in actoe) (Anshori, 2018).

Komentar