oleh

Polres OKU Bakal Tindak Tegas Kendaraaan Roda Empat Over Load

Andi juga menjelaskan kendaraan ODOL mempengaruhi peforma kendaraan seperti mempengaruhi pengereman, jika muatan berlebih mempengaruhi gerak kendaraan, apa lagi saat berada di jalan bergelombang atau tanjakan. 

“Untuk itu, terhadap ke 2 kendaraan kita bawa ke kantor Sat Lantas dan kita beri sanksi e – tilang sesuai dengan penerapan pasal 277, 307 serta pasal 311 undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan,” lanjutnya.

Selain itu, sambung Kanit Turjawali, pihaknya meminta kepada kedua truk tersebut untuk mentransfer muatan jika ingin mengeluarkan kendaraannya dari kantor Sat Lantas.

“Tidak ada toleransi, muatannya harus dibongkar dan ditransfer ke kendaraan lain. Hal ini guna menghindari dan menekan angka kecelakaan,” tegasnya. (HRS)

Baca Juga :  Kesehatan Mala Memburuk di Hari Raya, Relawan YPN Sigap Membantunya

Komentar