oleh

Polres OKU Pasang Perangkat ETLE di 2 Tempat Dalam Kota

Dijelaskan kapolres sitem kerja ETLE adalah untuk merekem, memantau, dan mengabil gambar pengendera yang melintas atau pengendara yang melanggar aturan lalulintas.

“ETLE akan merekam aktifitas pengendara selama 24 jam abila terjadi pelanggaran, seperti kenderana roda dua yang tidak mengunakan helem, dan kendara roda empat tidak memakai sabuk pengaman, dan kendara yang yang kecepatan melebihi batas,” lanjut Kapolres.

“ETLE juga bukan berfungsi untuk melakukan pergerakan pelanggaran lalulintas saja, alat ini juga bisa digunakan untuk memantau tindak kejahatan lainnya, seperti kejahatan 3C,” kata Kapolres.

Kapolres berharap dengan unsur Forkopinda, unsur pemerintah dan juga masyarakat dapat mendukung perogram pemasangan ETLE di wilayah Kabputen OKU.(HRS)

Baca Juga :  Desa Lubuk Batang Baru Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Pengurusnya..

Komentar