oleh

PPPK yang Lolos Seleksi Dianggap Gugur, Jika..

Selain itu, kata Sutikman, peserta juga wajib melengkapi keterangan sehat jasmani dan rohani yang dìkeluarkan oleh rumah sakit serta surat keterangan bebas narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) atau rumah sakit.

“Apabila terdapat peserta yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.

“Kemudian, bagi peserta yang sudah dìnyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK tiba-tiba mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dìberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,” jelasnya.

Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sehingga bisa memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  MANTAP! Dana Desa Tahap 1 di OKUT Tersalur Semua dan Tercepat di Sumsel

“Peserta yang dìnyatakan lulus seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Komentar