oleh

Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat berada di lokasi, petugas menemukan tersangka sedang berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. RA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan mereka. (EP)

Komentar