Wiku mengatakan, anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyerta (komorbid) sehingga penyakit tidak dapat menerima vaksinasi tidak diizinkan mengikuti acara besar-besaran. “Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya.
Disamping itu, Wiku mengatakan, Pesta Besar harus ditayangkan pemutaran Covid-19. Ia melanjutkan, kegiatan besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki acara.
Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, melakukan pemeriksaan gejala terkait dengan Covid-19 dan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan. Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala terkait dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek. “Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya. (kps/net*)
Komentar