Lalu bagaimana mendaftarkan Masjid – Musola di SIMAS? Menurut Kasi BIMAS Kemenag OKU, H.M Ali, pengurus atau Takmir Masjid – Musala bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Diantaranya; SK pendirian atau pembentukan Takmir Masjid. Surat keterangan tanah, wakaf atau sertifikat. Foto bangunan Masjid, dan dokumen lain yang diperlukan.
“Tanah Masjid – Musala itu di AIW-kan dulu (Akta Ikrar Wakaf) melalui KUA setempat. Bukan di Kemenag. Selanjutnya oleh Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan diterbitkan AIW-nya. Namun tentunya butuh kelengkapan dokumen,” ungkap Ali.
Mengenai program Kemenag – Kementerian ATR BPN yang mengratiskan Sertifikasi Tanah Masjid – Musala seperti disebut diatas, menurut Ali, bahwa pihak Kemenag yang akan memfasilitasinya nanti.
Namun, mengenai jumlah persil yang akan disertifikasi gratis, itu juga belum diketahui.
“Tapi pastinya, Kemenag yang memfasilitasi untuk daftar ke ATR BPN. Kita yang akan bikin surat pengantarnya,” demikian Ali.
Komentar