Seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, bahwa proses sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam.
Dimana program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari BPN.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Untuk tahap awal, Kemenag RI telah menyerahkan 23.721 data masjid/musala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah. (Win)
Komentar