
Tak hanya, ia dan rekannya akan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, sambung Ijal, di kesempatan itu juga pihaknya memaparkan adanya dugaan Post Bidding (upload penawaran di luar jadwal) terkait dengan lelang tahun 2023 ini.
Post Bidding sendiri dimaknai sebuah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/ atau mengurangi dokumen pengadaan dan/ atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
“Untuk itu, kami juga meminta pada Komisi untuk menelisik kecurangan server LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) OKU,” tegasnya.
Kemudian tambah dia, setelah proses lelang proyek di OKU selesai nantinya, pihaknya sebagai peserta lelang juga akan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 22 UU No 5 tahun 1999 terkait persekongkolan dalam pengaturan dan penentuan pemenang tender.
Di kesempatan itu, Ijal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat OKU yang berada di Jakarta, serta semua komponen yang ikut mengawal pelaporan kasus ini ke KPK. (Win)
Komentar