Tidak hanya itu, pihaknya juga kata dia, akan mendalami terkait adanya pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati OKU.
“Ini ada dua ya. Ada Penjabat (Pj) Bupati di 2024. Nah, di 2025 setelah pelantikan, ada Bupati definitif. Ini dua-duanya akan kita dalami perannya, sehingga dapat terlihat,” tegas Asep.
Mengapa begitu? Karena dalam penentuan besaran dana pokok pikiran (pokir), menurutnya, itu tentu harus ada keputusan dari pejabat tertinggi di Kabupaten tersebut.
Adapun pokir atau hal-hal yang saat ini di-OTT KPK di Kabupaten OKU, sesungguhnya ini juga telah terjadi sebelumnya.
“Artinya di tempat lain ada juga pokir yang sedang kita tangani yakni di DPRD Jawa Timur. Ini ada kemiripannya. Jadi kita akan coba mendalaminya,” tandasnya.
Seperti diketahui, bahwa KPK RI menetapkan enam dari delapan orang terkena OTT di Kabupaten OKU, Sabtu (15/3/2025).
Dalam konferensi Pers pada Minggu sore (16/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardhika, merilis keenam tersangka bersama barang bukti.
Komentar