
HARIANRAKYAT.CO.ID – Realisasi dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp75 M oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dilaporkan Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPRD OKU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Hal ini diungkap salah satu anggota Panja Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto, dalam gelaran konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, Selasa (08/10/24).
Konferensi pers yang digelar petang tadi itu sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai tidak adanya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.
Konferensi pers itu dipimpin oleh H Rudi (Nasdem). Terlihat pula beberapa anggota Banggar lainnya, diantaranya; Gepin Alindra Utama (Demokrat), MS Tito (Golkar), Kamaluddin (Nasdem), Martin Arikardi (Nasdem), Dadi (PKN) dan Yeri Ferliansyah (Perindo).
Densi menjelaskan, bahwa saat masuk pertengahan perjalanan APBD (induk), diketahui ada Dana TDF yang masuk ke Pemkab OKU kurang lebih sebesar Rp75 M.
Komentar