Pun demikian dengan Panja Banggar DPRD, tentu juga punya tafsir sendiri. Artinya kedua belah pihak sama-sama mempunyai sudut pandang berbeda.
“Memang dalam Permenkeu itu, dana TDF boleh dipakai setelah pembahasan. Artinya dibahas bersama dulu baru dipakai. Tapi hari ini, postur pembagian secara proporsional itu yang kami anggap tidak dilakukan. Dan juga tidak menimbang berapa postur hutang Kabupaten OKU untuk diselesaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Densi, Ini bukan persoalan siapa yang benar atau siapa yang salah. Lagian pula, sangat disadari bahwa Tim Panja Anggaran bukanlah peradilan hukum.
Hanya saja, Tim Panja Banggar DPRD OKU dalam hal ini menemukan persoalan yang diluar mekanisme pembahasan.
“Kami melihat ada mens-rea (niat jahat) yang dilakukan TAPD. Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri. Dan perihal realisasi dana TDF itu, kami sudah melaporkannya ke KPK di Jakarta,” tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa realisasi dana transfer DBH melalui fasilitasTDF ini menjadi salah satu pemicu tidak adanya pengesahan APBD-P OKU 2024.
Komentar