oleh

TAHAN ‘LAPAR’!! Tidak Ada APBD-P OKU 2024, Begini Mulanya..

Densi menegaskan, bahwa adanya APBD-P ini, salah satunya untuk merasionalisasikan realisasi anggaran. Misal, jangan memaksakan asumsi PAD Rp91 M, kalau tidak terpenuhi. Sebab dampaknya bakal terus-terusan defisit.

“Siapa yang mau membayar kegiatan-kegiatan itu? Nah, inilah yang membuat hutang-hutang kita menumpuk setiap tahun,” selorohnya.

Kemudian, belumlah clear soal pembahasan asumsi PAD, perdebatan sengit legislatif vs eksekutif kembali bergulir tatkala membahas perihal dana transfer kurang bayar DBH melalui fasilitas TDF.

“Ya. Sementara belum ada kesepakatan antara versi tim Panja Anggaran dengan TAPD soal asumsi PAD, muncullah persoalan dana transfer sebesar Rp75 M itu,” ungkap Densi.

Berbekal Permenkeu No 16 tahun 2024, beber Densi, dana itu ternyata bisa digeser tanpa melalui mekanisme APBD-P.  Dengan dasar 4 (empat) objek pilihan. Pertama hutang daerah. Kedua Pilkada. Ketiga infrastruktur. Dan keempat bencana alam.

Baca Juga :  'Jalan Berliku' Sahril Elmi jadi Ketua DPRD OKU

Lalu dana itu, kata Densi, dipakai oleh Pemkab yang saat itu dijabat Teddy Meilwansyah untuk bencana alam. Ini sengaja digeser oleh mereka di pertengahan tahun, sebelum masuk APBD-P. Sedangkan seharusnya itu dimasukkan dalam struktur APBD-P saat pembahasan.

Komentar