oleh

Tindak Tegas Penjarahan dan Pendudukan Kebun Sawit!

Dalam proses penyelesaiannya, Mahmud menjelaskan, PT PMO telah berupaya menempuh jalan persuasif. Upaya ini dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama perangkat dan warga Desa Bindu di Balai Desa Bindu pada 14 Januari 2025.

“Kami juga telah melayangkan sejumlah laporan atas aksi penjarahan dan pendudukan ini kepada Kepolisian. Pada 21 Januari juga sudah dilakukan mediasi dengan kelompok masyarakat yang terlibat. Perwakilannya mengaku salah dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan melakukan pemanenan TBS secara illegal,” paparnya.

Namun demikian, meski telah dilakukan mediasi, sampai dengan 4 Februari 2025 ini aksi penjarahan dan pendudukan lahan masih terus dilakukan, bahkan terlihat semakin massif.

Merespon kondisi tersebut, Mahmud mewakili PT PMO meminta dukungan Kepolisian dan APH untuk penanganan aksi penjarahan sawit dan pendudukan lahan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengamanan pada 27 Januari lalu.

Baca Juga :  Ditanya Resep Awet Muda, PPS Kasih Simbol Jempol Kejepit; FPR Bereaksi

“Kami meminta bantuan dan dukungan Kepolisian beserta APH untuk sama-sama bersinergi melindungi aset negara dari kepentingan sekelompok orang. Jangan sampai kondisi ini terus berlarut, sehingga menimbulkan dampak yang semakin merugikan bagi keberlangsungan usaha perusahaan,” ungkapnya.

Komentar